Cuti Bersama ASN 2025: Kabar Gembira, Ada 10 Hari Libur Tambahan

Daftar Isi

Jadwal Cuti Bersama ASN 2025

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID
- Awal tahun 2025 membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan keputusan yang menggembirakan tentang cuti bersama tahun 2025. 

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Januari 2025, para ASN akan mendapatkan total 10 hari cuti bersama yang tersebar di sepanjang tahun.

Yang membuat kebijakan ini semakin menarik adalah fakta bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para ASN. 

Ini artinya, para pegawai negeri bisa merencanakan liburan atau waktu berkualitas bersama keluarga dengan lebih leluasa, tanpa khawatir kehilangan hak cuti tahunan mereka.

Kebijakan cuti bersama ini juga mencerminkan semangat keberagaman Indonesia, karena mencakup perayaan hari besar dari berbagai agama. 

Mulai dari Tahun Baru Imlek, Hari Raya Idul Fitri, hingga Hari Natal, semuanya mendapat porsi dalam jadwal cuti bersama 2025.

Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2025

Pemerintah telah mengatur jadwal cuti bersama dengan sangat strategis. Periode terpanjang jatuh pada momentum Hari Raya Idul Fitri, di mana ASN mendapatkan empat hari cuti bersama pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. 

Pengaturan ini tentunya akan sangat membantu para ASN yang ingin mudik dan menghabiskan waktu lebih lama bersama keluarga.

Selain itu, ada juga cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru Imlek pada 28 Januari, Hari Suci Nyepi pada 28 Maret, dan Hari Raya Waisak pada 13 Mei 2025. 

Untuk perayaan Natal, cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan momen spesial ini bersama keluarga.

Perlindungan Hak Pegawai ASN

Kebijakan ini juga memperhatikan hak-hak pegawai ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan. 

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang tidak bisa mengambil cuti bersama akan mendapatkan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diambil.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kesejahteraan para ASN. 

Dengan pengaturan yang lebih manusiawi ini, diharapkan para ASN bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.***