Penganiayaan ART di Bandung Barat Terungkap Setelah Warga Berinisiatif Melaporkan
Yurio Christian dan Laura, yang tinggal di Desa Cilame, Bandung Barat, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib karena menyiksa pembantu rumah tangga mereka sendiri, Rohima.
Dua pelaku penganiayaan ditangkap oleh Polres Cimahi dan Bareskrim Kota Cimahi dengan tuduhan perampasan kemerdekaan dan tindak kekerasan terhadap korban (Rohima). Kedua tersangka kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan perampasan kebebasan, hak untuk kemerdekaan dan juga termasuk tindakan kekerasan, penyerangan dan penganiayaan. Mereka dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara." Komisaris Polisi Nico N. Adipura mengatakan
"Saya sering mendengar orang menangis." Ucap seorang warga yang dekat tempat Rohimah bekerja
Warga mendobrak pintu depan dan membawa Rohima ke tempat aman. Ternyata setelah bekerja selama enam bulan, Rohimah hanya berpenghasilan 1,5 juta sebulan. Rohima sering dihukum karena melakukan kesalahan di tempat kerja.